Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan secara bersama dengan penyidik Polda Bengkulu di Bareskrim Polri.
“Melalui gelar perkara diputuskan saudara JA selaku Gubernur Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Dia juga sudah kami cegah ke luar negeri,” kata Adi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
Dalam perkara ini, Junaidi diduga telah menerbitkan surat keputusan Z No. 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tengang pembentukan suatu jabatan yang tidak ada dasar hukum dalam UU yang berlaku dan itu bertentangan dengan Permendagri no 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah.
Atas kasus ini penyidik telah memeriksa 17 saksi dan empat saksi ahli. Sementara ini penghitungan BPKP diestimasi kerugian negara sekitar Rp 359 juta.
Dengan penetapan status tersangka ini, penyidik sudah mengirimkan surat pembusan ke Kemendagri. Dan Gubernur Bengkulu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001.
“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Gubernur Bengkulu dibuat sejak tanggal 12 Mei 2015,” tambahnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah pernah diperiksa sebagai saksi di Bareskrim,
pada Rabu (8/7) lalu.
Junaidi diperiksa sejak pagi dan secara diam-dian, Junaidi sudah menyelesaikan pemeriksaan dan meninggalkan Bareskrim pukul 15.00 WIB. Baik kedatangan maupun kepulangan Junaidi luput dari pantauan awak media.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu