Sebelum kedatangan sang klien, pengacara Hotman Paris Hutapea dan timnya sudah terlebih dahulu datang ke Bareskrim. “Hari ini hanya sebagai kapasitas jadi tersangka,” kata Hotman.

Diketahui, Hary Tanoe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.

Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik mengenai ancaman melalui media elektronik.

Dalam laporannya, Yulianto mengaku menerima tiga pesan singkat elektronik dan WhatsApp dari nomor pribadi HT. Yaitu, tanggal 5, 7 dan 9 Januari 2016.

Salah satu pesan yang diterimanya, dianggap sebagai ancaman dari tersangka. Pesan tersebut berbunyi, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu