Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Penahanan itu diisyaratkan KPK setelah Gatot diperiksa dengan status tersangka.
Selain itu, KPK juga akan segera menahan istri Gatot yakni, Evy Susanti. Keduanya kini resmi menyandang status tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
“Yang harus segera kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan, maka dilakukan penahanan,” kata Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Rabu (29/7).
Lebih jauh disampaikan Johan, dalam waktu dekat ini penyidik akan segera melayangkan surat pemeriksaan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
“Tapi sampai saat ini GPN maupun ES belum diperiksa sebagai tersangka, kemungkinan pekan ini kalau tidak pekan depan,” kata dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim PTUN Medan pada Selasa (28/7). Status tersebut disematkan setelah penyidik melakukan pengembang dari keterangan para saksi dan tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menegaskan, dalam kasus dugaan suap yang juga menyerat nama pengacara ternama OC Kaligis, pasangan suami istri itu berperan sebagai penyedia uang.
“Dalam konteks ini GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN. Kalau diklasifikasi pemberi dan penerima ini bisa dikategorikan dugaan pemberi,” kata Johan.
Atas dugaan tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu