Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan status hukum tersebut disertai rencana penahanan dalam waktu dekat guna mempercepat proses penyidikan.

“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan Gus Alex telah beberapa kali diperiksa KPK dengan status saksi dan juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024, yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut semula ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, KPK menilai pembagian kuota oleh Kementerian Agama saat itu tidak sesuai ketentuan karena dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Dalam aturan perundang-undangan, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Pada penyelenggaraan haji 2024, Indonesia tercatat menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak pada sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun akhirnya gagal berangkat.

KPK menyebut terdapat dugaan awal kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp 1 triliun dalam perkara ini. Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain