Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan, Razman Arif Nasution meminta agar Abraham Samad (AS) mengundurkan diri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut menurut Razman mengacu pada Pasal 32 ayat 1 poin c Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menegaskan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan.
“Iyalah harus mundur, undang-undang KPK mengatur,” kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Atas hal tersebut, artinya sudah ada dua pimpinan KPK yang menyandang status sebagai tersangka. Sebelumnya wakil ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010.
Meski begitu, hingga kini Presiden Joko Widodo belum juga mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara terhadap dua pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Saya gambarkan Presiden harus keluarkan Keppres pemberhentian BW dan AS. BW tersangka tapi belum berhenti, ini jadi beban Presiden semuanya,” tandasnya.
Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) resmi menetapkan Ketua KPK Abraham Samad (AS) sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















