Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi pengelolaan dan transfer untuk Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tahun anggaran 2006-2012.
“IAS (Ilham Arief Sirajuddin) dipanggil sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (24/6).
Namun hingga saat ini Ilham Arief belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. KPK memanggil IAS setelah menetapkan kembali politisi partai Demokrat tersebut sebagai tersangka pada 10 Juni 2015.
Meski sebelumnya pada 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut hakim Upiek, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.
Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka kasus yang sama. Dia disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp 520 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu