1 dari 6
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengundurkan diri dari partai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015). KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait penanganan perkara bantuan sosial dan bagi hasil di Kejati Sumut dan Kejagung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengundurkan diri dari partai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015). KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait penanganan perkara bantuan sosial dan bagi hasil di Kejati Sumut dan Kejagung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengundurkan diri dari partai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015). KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait penanganan perkara bantuan sosial dan bagi hasil di Kejati Sumut dan Kejagung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengundurkan diri dari partai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015). KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait penanganan perkara bantuan sosial dan bagi hasil di Kejati Sumut dan Kejagung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengundurkan diri dari partai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015). KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait penanganan perkara bantuan sosial dan bagi hasil di Kejati Sumut dan Kejagung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengundurkan diri dari partai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015). KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait penanganan perkara bantuan sosial dan bagi hasil di Kejati Sumut dan Kejagung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Artikel ini ditulis oleh:

















