Surabaya, Aktual.com – Mantan Manajer Pengelolaan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) sekaligus mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (6/10). Malam ini juga, Wisnu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng Sidoarjo.

“Setelah kita periksa, langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Dan langsung kita tahan,” terang Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Kamis (6/10) malam.

Dijelaskan dia, Wisnu Wardhana ditahan terkait dugaan penyimpangan aset di dalam kontrak antara Unit Persewaan PT PWU dengan pihak ketiga. Namun meski PT WPU tengah disewakan kepada pihak ketiga, Wisnu tidak memberikan kontribusi pendapatan ke Pemprov Jatim.

“Aset berupa lahan yang disewakan kepada pihak ketiga itu nilai jual objek pajaknya tidak sesuai dengan lokasi lahan itu berada,” kata dia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menambahkan, Wisnu ditetapkan sebagai tersangka terhadap pelepasan aset milik PT Panca Wira Usaha. Sebab, saat itu Wisnu menjabat sebagai manajer aset termasuk sebagai ketua tim pelepasan aset.

“Kami juga menduga ada rekayasa saat proses lelang,” kata Romy.

(Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh: