Jakarta, Aktual.com — Dua tersangka kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Andi Taufan Tiro dan Amran H Mustary dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surat permintaan pencegahan keduanya telah dikirimkan ke Direktorat lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 22 April 2016. “Berlaku untuk 6 bulan kedepan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Sabtu (30/4).

Menurut Priharsa, pencegahan terhadap keduanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Agar sewaktu-waktu akan diperiksa, yang bersangkutan tidak sedang berada diluar negeri,” ujar Priharsa.

Diketahui Penyidik KPK telah resmi menetapkan Andi Taufan Tiro selaku nggota Komisi V DPR dari fraksi PAN dan Kepala BPJN lX, Amran Hl Mustary sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Tujuan suap adalah untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu