Jakarta, Aktual.com – Anggota Polres Lubuk Linggau Brigadir K yang menembak satu keluarga dalam mobil sedan saat razia di Jalan Fatmawati, Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Brigadir K juga dilakukan penahanan.
“Iya sudah (tersangka) dan sudah ditahan,” kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/4).
Brigadir K, disampaikan dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia juncto Pasal 360 tentang kealpaan menyebabkan orang terluka. Ancamannya hukuman kurungan penjara 5 tahun.
Agung yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih fokus memeriksa Brigadir K, sementara untuk atasan dari Brigadir K tidak ada diperiksa. Alasannya yang melakukan penembakan adalah Brigadir K.
“Sementara tidak ada, karena putusan menembak dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, sebuah mobil sedan berplat nomor BG 1488 ON ditembak oleh anggota Polres Lubuk Linggau karena diduga menolak di razia. Akibatnya, penumpang mobil yang berjumlah tujuh orang terkena timah panas petugas.
Belakangan diketahui satu orang bernama Surini (50) tewas, sementara enam orang lainnya mengalami luka tembak di beberapa bagian tubuh. Dari hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyimpulkan bahwa pelaku penembakan adalah Brigadir K.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: