Aktual.com – Polisi akhirnya menangkap dua pelaku kasus pembakaran kotak surat suara di TPS 1, 2 dan 3, di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, pada 18 April 2019 lalu.
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pertama RJ (31) tahun, warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, selaku Panwascam Desa Tanjung Karang.
Kemudian Kharul Saleh (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi, adalah calon anggota legislatif PDIP Koto Padang, Kecamatan Tanah Rampung, Kerinci.
Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari, membenarkan penangkapan pelaku pembakaran. Kasusnya kini masih dalam penyelidikan. Masih ada satu orang ASN berinisial Az (55) yang juga diduga ikut terlibat.
Yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. “Benar ada dua orang sudah ditetapkan polisi dan sudah jadi tersangka dan satu orang PNS masih sebagai saksi,” katanya.
Sementara, Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi membenarkan penangkapan dua tersangka. Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah penduduk.
“Benar pembakar kotak dan surat suara sudah ditangkap dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya dikonfirmasi terpisah, Senin (22/4).
Edi pun membenarkan ada seorang PNS sebagai terduga pembakar kotak suara dan telah menyerahkan diri ke Polres Kerinci. Yaitu warga desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung.
“Dua orang sudah ditetapkan tersangka dan satu PNS masih saksi yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 13 kotak Suara di TPS 1, 2 dan 3 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, dibakar.
Akibat kejadian ini pihak pengawas TPS langsung ketakutan karena secara mendadak para pelaku datang membuat keributan dan langsung membakar kotak suara pemilu 2019.
Artikel ini ditulis oleh: