Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Otto Cornelis Kaligis diundur. KPK beralasan, tim untuk melawan praperadilan, yang dilayangkan OC Kaligis memiliki jadwal padat.

“Untuk gugatan praperadilan OCK, pihak KPK meminta pengunduran, karena hari ini jadwal biro hukum sangat padat,” kata Pelaksana tugas KPK Johan Budi ketika dihubungi, Senin (10/8).

Apalagi, sambung Johan, tim biro hukum KPK juga saat ini tengah menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Bupati Morotai Rusli Sibua.

Johan memastikan, secara keseluruhan tim biro hukum sudah mempelajari gugatan yang dilayangkan OC Kaligis. “Kami sudah siap, hanya saja karena hari ini pada saja,” kata dia.

Seperti diketahui, OC Kaligis resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan pada 14 Juli 2015 lalu. KPK menduga, OC Kaligis berperan sebagai pemberi suap tersebut.

Penetapan Kaligis sebagai tersangka, merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu. Dalam OTT tersebut, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua hakim, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Atas dugaan tersebut, OC Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu