Jakarta, Aktual.co — Komisi II DPR menyoroti jadwal pendaftaran pasangan calon peserta pilkada yang direncanakan KPU pada tanggal 22-24 Juli 2015, yang disampaikan dalam Rapat Konsultasi Komisi II DPR dengan KPU terkait Rancangan PKPU pada Kamis (2/4).
“Komisi II menyarankan jadwal pencalonan diundur karena tanggal itu berdekatan dengan lebaran 17-18 Juli 2015,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Ruang Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (2/4).
Lukman mengatakan, KPU menyatakan tanggal 22-24 April 2015 untuk mengakomodasi amanat undang-undang juga untuk penyelesaian sengketa di Tata Usaha Negara (TUN).
Berdasarkan Perhitungan KPU, penyelesaian sengketa TUN selama 82 hari padahal Komisi II menghitungnya cukup 76 hari saja.
Menurut dia, Komisi II juga menyarankan Waktu pendaftaran calon independen perlu ditunda, karena berdasarkan perubahan UU pilkada ini syarat untuk menjadi calon independen ditambah 2,5 persen dari sebelumnya.
“Karena itu, memerlukan waktu tambahan untuk melengkapi syarat administrasi. KPU menetapkan pendaftaran calon independen tanggal 30 mei sampai 4 Juni 2015 dedangkan hasil revisi UU pemilu baru ditetapkan Maret yang lalu,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















