Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saat Dialog Kebangsaan MPR bertema “Rekonstruksi Konstitusi Menyongsong Indonesia Emas 2045: Peran Strategis MPR dalam Menjaga Ideologi Bangsa” di Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/12/2025). Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setara dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Gagasan ini disampaikan untuk memperkuat independensi lembaga penyelenggara pemilu di tengah potensi intervensi politik dari para peserta pemilu.

Usulan tersebut disampaikan Jimly dalam rapat dengar pendapat umum terkait desain dan permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Jimly, posisi KPU saat ini masih rentan terhadap tarik-menarik kepentingan politik karena lembaga tersebut berada di tengah kontestasi kekuasaan. Padahal, presiden dan DPR merupakan aktor utama yang juga menjadi peserta dalam proses pemilu.

“Bisa tidak kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, lalu ini cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan sebagai quadro politica mikro,” kata Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu menegaskan lembaga penyelenggara pemilu harus benar-benar berdiri di luar pengaruh kekuasaan mana pun. Ia mengingatkan bahwa presiden, DPR, maupun partai politik memiliki kepentingan langsung dalam pemilu sehingga berpotensi memengaruhi independensi penyelenggara.

“KPU tidak boleh tunduk di bawah pengaruh presiden karena presiden adalah peserta pemilu. DPR juga peserta pemilu. Sementara cabang kekuasaan kehakiman mengadili proses dan hasil pemilu. Karena itu KPU harus benar-benar berdiri sendiri,” ujarnya.

Selain mengusulkan perubahan posisi kelembagaan, Jimly juga menyoroti mekanisme rekrutmen anggota KPU yang dinilai terlalu terikat pada periodisasi jabatan. Ia mengusulkan agar anggota KPU dipilih berdasarkan kriteria usia dan pengalaman, sehingga yang mengelola pemilu adalah figur negarawan yang relatif bebas dari kepentingan politik jangka pendek.

Menurut dia, batas usia calon anggota KPU bisa berada pada rentang 45–65 tahun atau bahkan 50–70 tahun. Dengan begitu, penyelenggara pemilu diharapkan memiliki pengalaman yang matang dan tidak mudah terpengaruh dinamika politik lima tahunan.

Dalam forum tersebut, Jimly juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Pemilu agar dapat diselesaikan pada tahun ini. Ia menilai pembaruan regulasi menjadi mendesak karena tahapan menuju Pemilu 2029 tidak akan lama lagi dimulai.

“Kalau tahun depan baru dibahas, itu sudah terlambat. Tahun 2027 sudah terlalu dekat dengan 2029,” katanya.

Jimly juga mengingatkan agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak dihindari hanya karena berpotensi memicu perdebatan politik. Menurut dia, wacana besar seperti kemungkinan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD harus dibuka secara transparan agar publik dapat menilai kelebihan dan kekurangannya.

“Dalam demokrasi, mempertengkarkan ide itu justru bagus. Ide-ide besar soal sistem pemilu harus dibuka secara terbuka agar kita mendapatkan desain terbaik bagi kualitas demokrasi,” kata Jimly.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi