Oleh karena itu, sambung dia, tentunya kasus tersebut akan mempertatuhkan kredibilitas DPD  jika kemudian tidak bertanggung jawab atas apa yang diperbuat Arya Wedakarna.

“Saya bertanggungwab untuk ikut bersama-sama menjaga marwah dari lembaga negara ini,” sebut politikus PKB itu.
Adapun alasan yang ketiga, lanjut Lukman, lantaran Arya Wedakarna sudah beberapa kali melakukan hal yang sama. Bahkan, diungkapkannya, Arya Wedakarna sudah mendapatkan sanksi dari DPD pada kasus sebelumnya.
“Pemberhentian dari BK, dan pemberhentian dari alat kelengkapan DPD. Kemudian melakukan hal lagi yang sama, momentumnya tepat untuk kemudian perkara yang kedua ini bisa ditindak dengan tegas. Sehingga tidak berulang kembali,” katanya. Sedangkan alasan kelima, karena Lukman Edi sebagai wakil rakyat asal Riau.
“Saya melihat bahwa saya melihat kasus Ustad Abdul Somad di Bali itu sangat mengganggu masyarakat yang ada di Riau. Karena Ustad Somad ini panutan, tokoh ulama dari Riau, dan sekarang menjadi idola di Provinsi Riau,” tegasnya.
Novrizal Sikumbang
(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang