Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kanan) meninjau pasokan beras. ANTARA/HO-Humas Bapanas

Jakarta, Aktual.com -Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa pemberlakuan sementara relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen selama Ramadhan 1445 Hijriah.

“Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun ritel modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium,” kata Arief dalam keterangan di Jakarta, Selasa (12/3).

Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional, telah memutuskan untuk menerapkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium yang diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret.

“Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, sejak 10-23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” ucap Arief.

Dia menjelaskan bahwa penerapan relaksasi HET sementara ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan memudahkan akses pembelian beras di pasar.

“Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi,” ucapnya.

Relaksasi HET beras premium yang berlaku sementara ini ditargetkan pada delapan wilayah. HET telah disesuaikan dengan penambahan lebih dari Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan sebelumnya.

Di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari sebelumnya Rp13.900 per kg.

Sementara itu, di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan menjadi Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg. Hal ini juga berlaku di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.

Sementara itu, untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari sebelumnya Rp13.900 per kg. Dan di wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 per kg dari sebelumnya Rp14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga sama dengan wilayah Maluku.

Arief menyatakan bahwa untuk memantau implementasi relaksasi HET beras premium, Bapanas akan melibatkan pihak Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kemudian dalam penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, kami bersama Perum Bulog tetap menjalankan dengan harga penjualan sama seperti sebelumnya. Sebagaimana arahan Presiden, target penyaluran beras SPHP akan terus dikebut hingga capai 250 ribu ton sebulan,” tutur dia.

Arief juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1, HET beras medium telah ditetapkan sebesar Rp10.900 per kg. Untuk Zona 2, HET beras medium adalah Rp11.500 per kg, sementara untuk Zona 3, HET beras medium adalah Rp11.800 per kg.

Pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini telah disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tertanggal 8 Maret 2024 kepada para asosiasi pelaku usaha pangan, antara lain Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), serta kepada Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), dan para pemasok/supplier beras, serta kepada Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan