Jakarta, Aktual.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa partainya sudah memutuskan mencabut dukungan terhadap Marianus Sae (MS) untuk maju dalam Pilkada Serentak Juni 2018 sebagai calon gubernur NTT 2018.

“Ada indikasi bahwa Marianus Sae memiliki keanggotaan ganda. Oleh karena itu partai sudah bersikap tegas dan menarik dukungan kepada dirinya,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/2).

Pernyataan Hasto tersebut disampaikan setelah Marianus ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (11/2), di Surabaya, Jawa Timur atas dugaan kasus korupsi.

Hasto menyatakan penyesalan atas kasus yang dialami oleh Marianus Sae. Padahal sejak awal, menurut Hasto, partai banteng moncong putih sudah menegaskan kepada para kadernya tidak akan mentoleransi kader terjerat kasus korupsi.

“Kami akan mempercepat penetapan pelanggaran disiplin berat terhadap Marianus,” ujarnya pula.

Lebih lanjut Hasto juga mengatakan bahwa partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut dalam berbagai kegiatan selalu menekankan strategi gotong royong guna menekan pengeluaran atau biaya.

Hasto menegaskan bahwa selama dirinya berada di NTT untuk mengelar konsolidasi pemenangan Marianus Sae-Emilia Nomlani, MS justru tak ditemui bahkan susah untuk dihubungi.

Ketua DPP PDIP Andres Hugo Parera juga mengeluhkan serupa. Bahkan, ia juga sempat menelepon dan mengirimkan pesan kepada Marianus namun tak digubris.

“Saya sempat mengontak Marianus Sae via telepon maupun SMS, namun sama sekali tidak ada respons dari bersangkutan,” ujarnya pula.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada KPK, karena penangkapan tersebut dilakukan sebelum penetapan bakal calon gubernur-wakil gubernur NTT periode 2018-2023 oleh KPU Nusa Tenggara Timur di Kupang, Senin ini.

“Penangkapan ini tentunya akan menutup yang bersangkutan untuk melaksanakan praktik korupsi yang lebih jauh lagi jika terpilih menjadi gubernur NTT. Jika ini terjadi, maka akan sangat menyusahkan rakyat NTT ke depannya,” kata Andreas.

Hasto berharap agar kejadian yang menimpa MS tidak dialami pula oleh calon bupati diusung PDIP pada 10 kabupaten lain yang akan mengelar Pilkada Serentak 2018 di NTT.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ngada 2016-2021 Marianus Sae sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, NTT.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Bupati Ngada 2015-2020 Marianus Sae, dan diduga sebagai pemberi suap Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Diduga, kata Basaria, pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait fee proyek-proyek di Kabupaten Ngada.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: