Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar disambut Istri, Anak dan Cucu begitu keluar dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten (10/11). Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. AKTUAL/HO

Jakarta, Aktual.com – Jajaran Struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengunjungi Antasari Azhar. Kunjungan tersebut berkaitan dengan pembebasan bersyarat yang diberikan pemerintah kepada mantan Ketua KPK itu.

“Kami akan tetap bersilaturahmi. Jadi, mudah-mudahan nanti saya dan beberapa struktural ingin menemui juga,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11).

Sebagai informasi, Antasari hari ini bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia selama ini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.

Pria kelahiran Pangkal Pinan, Bangka Belitung ini divonis hukuman penjara selama 18 tahun lantaran diyakini telah membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Namun, setelah mendekam selama 7 tahun lebih, sejak 4 Mei 2009, Antasari diizinkan melalui proses asimilasi, yang kemudian dianggap sukses. Hingga akhirnya, pihak Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat pembebasan bersyarat untuk Antasari tertanggal 10 November 2016.

(Laporan: M. Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka