Jakarta, Aktual.com – Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menyiapkan jalur alternatif untuk mengalihkan kendaraan selama pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD), Minggu.
“Pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan bermotor disiapkan di masing-masing wilayah,” kata Kasudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Budi Setiawan di Jakarta.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menyiapkan lima lokasi di lima kecamatan wilayah itu untuk kegiatan olahraga saat CFD.
Kelima lokasi tersebut yakni Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari di Kecamatan Kebayoran Baru, sejauh 3,7 kilometer (KM).
Selanjutnya, Jalan Sultan Iskandar Muda (start Simpang Jl. KH. Moh Safei Hadzami sampai dengan finis simpang Jl. Cendrawasih) di Kecamatan Kebayoran Lama, memiliki panjang 1,1 km.
Berikutnya, Jalan Tebet Barat Dalam Raya (start dari Kantor Kecamatan Tebet sampai dengan finis di pertigaan Pasar Tebet) di Kecamatan Tebet, sepanjang 1 km.
Lokasi keempat, Jalan Kesehatan Raya, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, sepanjang 1 km dan Jalan Cipete Raya, di Kecamatan Cilandak, sepanjang 1,1 km.
Pengalihan arus
Budi menjelaskan, rencana pengalihan arus lalu lintas kendaraan yang melintas ke atau dari jalan Pangeran Antasari dapat menggunakan dua jalur alternatif Jalan Prapanca Raya-Jalan Nipah Raya, Jalan Nipah XII-Jalan Kintamani-Jalan Pangneran Antasari.
“Atau Jalan Pangeran Antasari ke Jalan Prapanca Raya dan seterusnya,” kata Budi.
Rencana pengalihan arus lalu lintas lokasi HBKB Jalan Sultan Iskandar Muda yakni untuk Jalan Iskandar Muda menuju jalan Metro Pondok Indah dapat menggunakan Jalan Kyai Moh Syafi’i Hadzami menuju Jalan Gandaria, Jalan Radio Dalam dan Jalan Margaguna.
Sedangkan untuk kendaraan ke arah Blok M atau Sudirman pengalihan arusnya ke jalan Cendrawasi Raya menuju Jalan Ciputat Raya dan Jalan Bungur.
Untuk HBKB di Jalan Tebet Barat Dalam Raya memiliki banyak jalur alternatif seperti, untuk kendaraan arah Jalan Tebet Barat Dalam dapat menggunakan Jalan Dr Saharjo-Jalan Dr Soepomo-Jalan Tebet Barat Dalam VII-Jalan Tebet Barat Dalam.
Atau Jalan Dr Saharjo-Jalan Tebet Raya-Jalan Tebet Barat I-Jalan Tebet Barat IV-Jalan Tebet Barat VIII-Jalan Tebet Barat IX-Jalan Tebet Barat Dalam Raya.
Sedangkan kendaraan dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya dapat menggunakan jalur alternatif pertama yakni Jalan Tebet Barat Dalam Raya-Jalan Tebet Barat Dalam IX-Jalan Dr Soepomo-dst.
Atau bisa juga melalui Jalan Tebet Barat Dalam Raya-Jalan MT Hayono dan seterusnya. Bisa juga lewat Jalan Tebet Barat Dalam Raya menuju Jalan Tebet Barat IX-Jalan Tebet Barat Raya dan seterusnya.
Untuk lokasi HBKB di Kecamatan Pesanggrahan, kendaraan dari dan akan ke Jalan Kesehatan Raya dapat menggunakan jalur alternatif berikut ini.
Kendaraan dari Jalan Taman Bintaro Barat menuju Jalan RC Veteran bisa melalui Jalan Cempaka V menuju Jalan Cempaka Raya.
Atau kendaraan dari Jalan RC Veteran menuju Jalan Cempaka Raya-Jalan Cempaka IV dan Jalan Taman Bintaro Barat.
“Rencana pengalihan harus untuk kendaraan yang akan melintas ke atau dari Jalan Cipete Raya dapat menggunakan Jalan BDN Raya menuju Jalan Gaharu dan Jalan Gaharu III lalu seterusnya,” kata Budi.
Wajib protokol
Kegiatan HBKB di wilayah Jakarta Selatan kembali dibuka terhitung mulai Minggu ini setelah pelaksanaan HBKB/CFD di Sudirman-MH Thamrin dialihkan ke lima wilayah kota administrasi.
Gelaran CFD/HBKB dilaksanakan selama tiga jam dari pukul 06.00 sampai dengan 09.00 WIB. Warga yang beraktivitas diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, tidak berkerumun.
CFD/HBKB dibatasi untuk kelompok berisiko seperti anak berusia di bawah 9 tahun, lansia di atas 60 tahun dan ibu hamil.
Tidak dibolehkan adanya aktivitas perdagangan dan partisipasi lainnya yang menimbulkan orang berkerumun.
Olahraga yang dianjurkan yakni bersepeda serta joging, hal ini bertujuan supaya masyarakat tidak berkerumun karena kedua aktivitas olah fisik ini menuntut orang untuk bergerak tidak diam di tempat.
“Masyarakat dihimbau agar selalu mematuhi semua protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dan tidak melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan orang,” kata Budi.(Antara)