Jakarta, Aktual.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebut bahwa JakLingko dan Mikrotrans adalah dua hal yang berbeda dalam sistem transportasi publik di ibu kota.
“JakLingko itu sistem pembayarannya. Sedangkan Mikrotrans itu mobilnya. Ibarat gedung itu Balai Kota, terus ada Blok G,” ucap Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat.
Lebih lanjut, Heru mengaku bahwa tidak ada pergantian nama JakLingko menjadi Mikrotrans. JakLingko tetap merupakan sistem pembayaran yang masih beroperasi hingga saat ini.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga membenarkan bahwa Mikrotrans memang merupakan bagian dari sistem manajemen JakLingko.
Dalam Pergub Nomor 68 Tahun 2021, ditegaskan bahwa Mikrotrans merupakan salah satu moda transportasi yang terintegrasi dalam sistem JakLingko, bersama dengan MRT, LRT, layanan angkutan TransJakarta, angkutan pengumpan (feeder), dan layanan pendukung lainnya.
Sebagai informasi, pernyataan dari Pj Gubernur dan Kepala Dinas Perhubungan diharapkan dapat mengatasi kebingungan dan perdebatan seputar JakLingko dan Mikrotrans. Kedua sistem ini tetap beroperasi untuk memberikan layanan transportasi publik yang lebih baik bagi warga Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Firgi Erliansyah