Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). Pansus kembali memanggil Jaksa Agung untuk dimintai keterangan terkait pernyataan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang dijadikan dasar oleh Dirut Pelindo II RJ Lino dalam memperpanjang kontrak dengan Jakarta International Container Terminal.

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengabaikan putusan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat‎ tbk. Padahal, majelis menolak PK yang diajukan terpidana Indar Atmanto dan menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Prasetyo memerintahkan agar jaksa eksekutor tidak melaksanakan putusan Mahakamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dengan alasan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita lihat lah manfaatnya, kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian terganggu juga,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/11).

Jaksa Agung asal Partai Nasdem ini merasa aneh ada pihak-pihak yang mendesak agar jaksa mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat itu. Padahal tugas jaksa adalah melaksanakan putusan pengadilan.

“Yang menuntut eksekusi siapa sih,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan tidak pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan penggunaan jaringan frekuensi radio 3G dengan tersangka Johny Swandy Sjam dan tiga tersangka lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, selama empat berkas tersangka korupsi Indosat belum dilimpahkan artinya proses penyidikan masih berjalan.

“Kalau belum dilimpahkan kan berarti masih penyidikan,” tegas Amir di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut Amir, belum dilimpahkannya berkas perkara tersebut, bisa jadi tim penyidik masih mengumpulkan alat buktinya, agar perkara tersebut dapat dibuktikan di pengadilan.

“Dan itu berarti kasusnya masih berjalan. Menghindari kesalahan (gugatan pra-eradilan,” jelasnya sembari mencontohkan upaya para tersangka menyoal penyidikan ke pengadilan.

Penuntasan berkas perkara Johny Swandi Sjam (mantan petinggi Indosat), yang ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presdir PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto sampai kini, belum ada upaya untuk dibawa ke pengadilan.

Padahal, Johny sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 18 Januari 2012. Kalau, berkas Indar sudah diajukan dan sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan dipidana delapan tahun dan embayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun.

Tiga tersangka lain juga bernasib sama, meski penetapan tersangka, baru dilakukan, 3 Januari 2013 atas nama korporasi PT Indosat Tbk dan PT IM2. Satu tersangka lagi yang mantan Dirut Indosat seperti Johny, adalah Hari Sasongko.

Hingga kini, empat berkas perkara tersebut mengendap di Gedung Bundar. Kendati sudah dibentuk Tim Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) sudah dibentuk oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menuntaskan perkara yang mangkrak di Gedung Bundar.

Selain perkara Indosat, masih ada perkara Chevron atas nama Alexiat Tirtawidjaja dan perkara listrik gas turbine (GT) 1. 1 dan 1. 2 atas nama Yunie.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu