Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan eksekusi terhadap terpidana mati bakal tetap dilakasanakan, meski tiga dari 11 orang terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Oh tidak, tidak mungkin (membatalkan eksekusi mati),” kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Rabu (12/3).
Prasetyo mengakui, lamanya pelaksanaan eksekusi mati tahap dua ada pada finalisasi persiapan. Salah satu yang jadi hambatan adalah pengajuan PK yang dilakukan Mary Jane Fiesta Veloso, Serge Areski Atlaoui dan Martin Anderson.
Terkait berapa jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi, Prasetyo pun mengaku bisa kurang dan juga bertambah.
“Kita akan lakukan serentak. Sejauh siap semua, kita akan lakukan serentak,” kata Prasetyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















