Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah telah menetapkan tersangka Direktur PT Victoria Securities (PT VSI), Lis Lilia Jamin, terkait kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Adanya penetapan tersangka terhadap Lies Lilia, sebagaimana tercantum dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 agustus 2015.

“(Kasus Victoria) masih jalan terus. (Belum ada penetapan tersangka) tapi arahnya kesana,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/9).

Pada dokumen surat pencegahan yang dikeluarkan Jamintel tersebut, disebutkan bahwa “Dalam rangka mendukung operasi Yustisi pada tahap penyidikan/penuntutan/eksekusi dipandang perlu untuk melakuka tindakan pencegahan keberangkatan keluar neger terhadap tersangka tersebut pada halaman dua (di halama dua tertulis nama Lies)”. (Baca: Bohong! Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Cessie BPPN).

Pihak imigrasi sendiri, membenarkan adanya surat pencegahan terhadap Lies Lilianan Jamin. Aktual.com masih mencoba meminta konfirmasi Jamintel Arminsyah terkait surat tersebut.

Atas hal itu, Pengacara Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang seakan mempermainkan kliennya. (selengkapnya: Pengacara Pertanyakan Penyebutan Tersangka di Surat Jamintel Arminsyah).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby