Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengkaji kembali upaya banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus penistaan agama.
“Saya katakan dengan Ahok mencabut banding, secara yuridis dia mengaku salahkah. Kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum,” katanya di Jakarta, Selasa (23/5).
Ia mengatakan, pengkajian banding itu dari sisi kemanfaatan hukumnya. “Dalam kasus ini, katakanlah jaksa merasa yakin dengan pendiriannya dan keyakinannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama. Jadi kita akan mengkaji lagi,” katanya.
Ia mengaku dirinya baru mendengar jika pihak keluarga Ahok telah mencabut permohonan bandingnya itu. “Tapi itu hak sebagai terdakwa dan tentunya kita hormati dan hargai,” katanya.
Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif divonis bersalah melanggar Pasal 156A tentang Penistaan Agama dengan kurungan dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Ahok sendiri saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby