Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung sampai sekarang belum bisa memastikan nilai aset Yayasan Beasiswa Supersemar yang akan dieksekusi bisa menutupi kerugian negara Rp4,4 miliar.

“Belum diketahui ya, untuk biaya lelang, biaya perawatan dan lain-lain saja mencapai Rp2,5 miliar,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Senin (6/6).

Kejaksaan Agung sendiri mengakui terganjal masalah dana untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar sehingga mengajukan penambahan dana lewat APBN Perubahan 2016.

“Dana yang dibutuhkan sebesar Rp2,5 miliar. Akan tetapi, tidak ada yang dipegang JAM Datun hingga mengajukan melalui APBNP 2016,” kata Bambang Setyo Wahyudi.

Ia menjelaskan bahwa opsinya dengan meminta langsung kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengingat Kejagung sebagai jaksa pengacara negara (JPN).

“Opsi itu harus diambil untuk mencari dana agar ekseksusi dapat dilakukan,” tegasnya.

Kejagung mencatat terdapat 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar yang siap dieksekusi, termasuk dua bidang tanah atau bangunan serta lima mobil yang akan turut disita.

“Biaya tidak bisa dibayar sesudah sita dilakukan. (Biayanya) harus dibayar terlebih dahulu, baru penyitaan berjalan,” katanya.

Pengadilan memutuskan Yayasan Supersemar bersalah menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada tahun 1990-an.

Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.

Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah 420 juta dolar AS dari Supersemar, sedangkan PT Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.

Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti kemudian PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut.

Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.

Dalam putusan itu, memerintahkan Supersemar diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara sejak 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby