Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku sudah mendapatkan laporan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) status tersangka mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sudah diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Saya coba menanyakan dengan Kejati Jatim. Saya bahkan menerima sms, ada nomor SPDP (Risma-red). Ini kan SPDP nomornya dari polisi ya,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Meski demikian, dirinya belum mengetahui lebih jauh soal perkara yang menjerat anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI-P tersebut.

Prasetyo mengaku belum mendapatkan penjelasan dari Kepala Kejati Jawa Timur. “Saya belum dapet penjelasan,” tutupnya.

Seperti diketahui, Risma ditetapkan sebagai tersangka lantaran dugaan kasus pada Tempat Penampungan Pasar Turi.

Hal itu berdasarkan berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Perkara tersebut berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus PDIP tersebut terancam dijerat dengan pasal 421 KUHP.(Baca: Kejati Jatim: Tri Rismaharini jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang).

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby