Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkelit ketika disinggung soal penundaan pembacaan tuntutan sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Politisi partai Nasdem ini berdalih penundaan menjadi kewenangan majelis hakim. Sidang Ahok yang seharusnya berlangsung 11 April dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU pun ditunda hingga 20 April 2017, atau sehari setelah pelaksanaan Pilkada DKI putaran II 19 April mendatang.
“Kan sudah diputus kemarin, mereka sudah memutuskan itu keputusan hakim saja,” kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).
“Semua pihak sudah menyampaikan pendapat dan pandangannya dan hakim sudah memutuskan ditunda sampai tanggal 20 April. Berarti satu hari setelah pelaksanaan pilkada.”
Prasetyo mengklaim belum tahu apakah masalah ini juga akan menjadi pembahasan saat rapat kerja. “Ya nanti kita lihat saja.”
Dia pun akan menjelaskan persoalan penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
Prasetyo menyebut pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 lalu terdapat 23 kasus tindak pidana pelanggaran pemilu, namun untuk tahun 2017 ini dirinya belum bisa menyebutkannya. [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu