Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut status bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe kini sudah menyandang status tersangka di Bareskrim Polri.
Menurut dia, Ketua Umum Partai Perindo itu dijadikan tersangka terkait kasus dugaan ancaman kekerasan melalui pesan elektronik terhadap Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Yulianto.
”(HT) terlapor tapi tersangka lah saya sudah dengar sudah dinaikan ke tersangka, setiap kali diundang harus hadir,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/6).
Yang jelas, lanjut dia, Kejaksaan hanya menunggu hasil penyidikan dari pihak Bareskrim apakah nanti berkas perkaranya sudah memenuhi unsur formil dan materil untuk dinyatakan lengkap atau P21, atau dikembalikan kemudian diberikan petunjuk oleh tim jaksa peneliti.
“Kita tunggu penyidikannya seperti apa, yang nyidikan Bareskrim, penyidikan itu nanti menjadi berkas perkara seperti apa, hasil penyidikan nanti diserahkan ke penunut umum, nanti diteliti, memenuhi unsur atau tidak, itu kita tunggu.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.