Disinggung soal apakah kejaksaan telah menunjuk tim jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas perkara kasus ini, Prasetyo menjawab diplomatis. “Gampang itu, disini banyak jaksa.”

Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (14/6).
Yulianto diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan ‎adanya pesan elektroni yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang diduga dilakukan Hary Tanoesoedibjo.
Senin, (12/6) lalu, Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai telapor. Hary membantah bahwa pesan singkatnya memiliki unsur ancaman sebagai mana yang dituduhkan Yuliantodalam Pasal 29 UU Nomor 11/ 2008 tentang ITE.
Laporan Yulianto diterima Bareskrim, 28 Januari 2016 lalu. Yulianto melaporkan Hary ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah mengirim informasi elektronik atau dokumen elektronik, yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Yulianto adalah jaksa yang kala itu menyidik kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007–2009.
[Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu