Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo masih mempertimbangkan mengeluarkan kebijakan deponering terkait perkara tindak pidana yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Sebab, menurutnya deponering tidak dapat dikeluarkan sembarangan.
“Kita akan mempelajari terlebih dahulu, karena mengeluarkan deponering tidak bisa sembarang. Lihat saja nanti seperti apa, karena ini ranah hukum,” kata Prasetyo, Rabu (7/10).
Deponering adalah langkah untuk mengesampingkan kasus hukum yang bisa membebaskan status tersangka seseorang. Dalam praktik hukum, ada dua langkah yang bisa membebaskan status tersangka, yaitu melalui Surat Ketentuan Penghentian Perkara (SKPP) dan Deponering.
SKPP ditempuh jika berkas penyidikan yang dilimpahkan Polri ke Kejaksaan tidak lengkap untuk menyusun rumusan pidana. Sementara Deponering bisa diajukan presiden dengan menimbang kepentingan umum lebih besar.
“Desakan untuk menghentikan perkara Bambang Widjojanto seharusnya tidak disampaikan ke Presiden. Karena dalam Undang-Undang deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung,” ucap Jaksa Agung dari Partai NasDem besutan Surya Paloh itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan mempertimbangkan masukan masyarakat menghentikan kasus Bambang Widjojanto atas tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam. Saat ini, berkas perkara BW sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk diteliti.
Artikel ini ditulis oleh: