Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo meningkatkan efektifitas pengawasan internal dalam mencegah penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadi benturan konflik kepentingan dalam proses penyelidikan.

“Penyidikan dan penuntut serta mewujudkan reformasi birokrasi kejaksaan secara terencana, transparan, terukur, dan akuntabel dalam rangka menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa,” kata Ketua Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Desmond J Mahesa, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/9).

Kemudian dilanjutkan dengan mengambil persetujuan dari Jaksa Agung dan anggota komisi III untuk dijadikan panduan instansi kejaksaan. “Kami setuju,” sahut Jaksa Prasetyo.

Namun, Jaksa Agung sempat keberatan dengan redaksional kesimpulan rapat bersama Komisi III yang memberikan penekanan kata ‘mendesak’ yang dinilai negatif.

Dalam kesimpulan kedua itu, komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung meningkatkan intensitas penerapan standarisasi dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional serta proses rotasi dan mutasi di lingkungan kejaksaan, dengan mengedepankan kriteria prestasi kerja secara profesional dan proporsional.

“Kesimpulan kedua itu sudah ada (dijalankan) mungkin bahasanya soal mendesak itu pak,” kata Jaksa Agung.

Mendengar protes Jaksa Agung, Desmond berkelekar jika kata ‘mendesak’ sebagai bentuk pertemanan dan tidak perlu diubah.

“Ini hanya pertemanan saja pak Jaksa Agung, jadi tidak usah khawatir,” tutupnya dengan ketukan palu dari meja pimpinan.

 

*Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang