Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adik Benny Tjokrosaputro Diperiksa Kejagung RI Soal Korupsi Jiwasraya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/05/adik-benny-tjokrosaputro-diperiksa-kejagung-ri-soal-korupsi-jiwasraya. Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.

Jakarta, aktual.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Cerdas Hukum, Maria menanggapi pencopotan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir, terkait pemberian gratifikasi oleh Natalia Rusli. Hal ini karena Chaerul tidak dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.

“Negara apa ini, Sesjamdatun Chaerul Amir, pejabat bintang dua kejaksaan terbukti bersalah menerima gratifikasi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jamwas, hanya dicopot. Bukankah berdasarkan Undang-undang harusnya dikenakan pidana ucap Maria melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Dengan demikian, Maria mempertanyakan kapasitas Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang notabene sebagai penegak hukum.

“Jaksa Agung ini tahu hukum atau tidak? Harusnya malah kepada oknum aparat penegak hukum diberikan sanksi tegas dan berat, bukan hanya berupa pencopotan. Ini menciderai rasa keadilan,” tegasnya.

Maria mengatakan seharusnya sesuai aturan perundangan, Chaerul Amir dan Natalia Rusli diproses di pidana khusus (Pidsus) atas dugaan gratifikasi.

“Semua sejajar di mata hukum, apabila terbukti seperti kata Kapuspenkum, sudah sepantasnya Sesjamdatun Chaerul Amir dan Natalia Rusli diproses pidana,” ucapnya seraya meminta.

Maria menyarankan kepada Jaksa Agung Burhanuddin, untuk menanggalkan jabatannya jika tidak berani memberikan sanksi hukum kepada anak buahnya yang terbukti bersalah.

“Jika tidak diproses pidana, maka maaf, saya kira Jaksa Agung tidak layak menjabat sebagai pemimpin tertinggi kejaksaan karena dengan jelas dan terang benderang tidak menjalankan fungsinya sebagai Jaksa dan membiarkan adanya dugaan pidana yang dilakukan bawahnnya. Lebih baik mundur saja.”

Untuk diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir. Pencopotan itu dilakukan karena Chaerul terbukti menyalahgunakan wewenang.

Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa ‘Pembebasan dari Jabatan Struktural’. Pencopotan ini ditujukan terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin