Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). Pansus kembali memanggil Jaksa Agung untuk dimintai keterangan terkait pernyataan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang dijadikan dasar oleh Dirut Pelindo II RJ Lino dalam memperpanjang kontrak dengan Jakarta International Container Terminal.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung dinilai plin-plan dalam menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dana hibah bantuan sosial di Provinsi Sumut.

Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch Akbar Hidayatullah, Kejagung yang dikomandoi oleh Muhammad Prasetyo itu sebelumnya menyebutkan tidak ada keterlibatan Gatot dalam kasus tersebut.

“Penegakan hukum (Kejagung) plin-plan dan seperti mempermainkan kasus. Baru beberapa hari Kejagung menyebutkan tidak ada keterlibatan Gatot!” ujar dia kepada wartawan.

Dia menilai, penetapan status tersangka kepada Gatot itu, Kejagung seakan asal-asalan. Dia menilai, apa yang dilakukan intitusi Kejagung ini hanya untuk menghindari reshuffle.

“Penetapan tersangka tidak boleh sembarangan, ditambah adanya perbedaan pendapat antara penyidik dengan Jampidsus itu fatal. Publik pasti menduga ada unsur politis maupun dugaan upaya Jaksa Agung menghindari reshuffle.

Tak hanya disitu, publik juga akan menilai bahwa Prasetyo selama ini belum melepas baju politiknya. ” Di sinilah publik menilai Jaksa Agung belum melepaskan baju politiknya, masih membawa kepentingan partai,” kata Akbar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu