Jakarta, Aktual.com — Penyidik Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung tengah menyidik perkara dugaan korupsi penjualan hak tagih (Cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga melibatkan perusahaan asing Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Namun, dalam proses pengusutannya Kejagung dianggap telah menyalahi aturan terkait proses penggeledahan di kantor Victoria Securities Indonesia (VSI), yang berada di wilayah Senayan City, Panin Tower lantai 8. Padahal kasus yang ditangani korps Adhiyaksa adalah VSIC bukan VSI.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku, hingga kini pihaknya belum mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Bahkan, kata dia, penyidik juga belum dapat memastikan pasal apa yang digunakan untuk menjerat pelaku.
“Secara kasat mata (Kerugian Negara) sudah. Sudah kita mintakan opini dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selata, Jumat (21/8).
Bahkan, mantan politisi partai Nasdem besutan Surya Paloh ini mengaku belum koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum melakukan penyitaan dan menggeledah VSI. Mengingat perusahaan tersebut bergerak di sektor keuangan. “Pada saatnya nanti kita akan koordinasi dan minta keterangan,” ujarnya.
Kuasa hukum VSIC Irgan mengaku, kliennya adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT Adyaesta Ciptatama pada Lelang Program Penjualan Aset-aset Kredit IV (selanjutnya disebut ‘Lelang PPAK IV’) yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di era Presiden Megawati Soekarnoputri menjabat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation. Namun Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukan bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003.
Dalam surat penggaduan diungkapkan pula surat izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor VSIC di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Serta kantor VS di gedung yang sama.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu