Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo tak keberatan dengan penolakan Polda Bali untuk melakukan eksekusi mati terhadap kompolatan narkoba ‘Bali Nine’ Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Bali.
“Kita cari tempat lain. Kita hormati kearifan lokal di sana,” kata Prasetyo di Komisi III DPR, Rabu (28/1).
Dia pun mengisyaratkan bahwa lokasi eksekusi mati yang cokok di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. “Nusakambangan masih ideal.”
Namun demikian, Jaksa Agung belum memberikan informasi lebih jauh kapan akan melakukan eksekusi mati terhadap dua gembong narkoba ‘Bali Nine’ itu. “Mudah-mudahan.”
Presiden Joko Widodo menolak grasi dua terpidana mati ‘Bali Nine’, Myuran Sukumaran dan Adrew Chan asal Australia, dalam Keputusan Presiden No 9/G Tahun 2015‎. Ekskusi mati keduanya tinggal menunggu surat perintah eksekusi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Heri Wiyanto mendukung langkah itu. Namun dia mengharapkan supaya pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan di Bali. 
Menurut dia, eksekusi mati Myuran dan Andrew sebaiknya tidak dilakukan di Pulau Dewata untuk menjaga suasana tetap kondusif. Terutama menjaga psikologis wisatawan asal Australia di Bali yang jumlahnya cukup tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu