Jakarta, aktual.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dalam pertemuan dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) di Jakarta bahwa mereka telah mengidentifikasi 10 sektor rawan korupsi.

Sektor yang dimaksud yaitu melibatkan perdagangan barang dan jasa, keuangan dan perbankan, perpajakan, minyak dan gas (Migas), BUMN/BUMD, kepabeanan dan cukai, penggunaan APBN/APBD dan APBN-P/APBD-P, aset negara/daerah, kehutanan dan pertambangan, serta pelayanan umum.

“Ini menjadi perhatian utama bagi kami di Kejaksaan Agung beserta jajaran di daerah,” kata Burhanuddin dalam keterangannya.

Walaupun begitu, Burhanuddin menyatakan bahwa dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, hal yang paling penting adalah mitigasi terhadap kerugian negara.

“Namun, yang terpenting adalah mengenai mitigasi pencegahan terhadap kerugian negara, sehingga tidak diperlukan adanya penindakan yang selama ini kami lakukan,” ujarnya.

Burhanuddin menjelaskan bahwa strategi pencegahan terhadap kerugian negara dapat melibatkan instrumen Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit.

Selain itu, upaya pengamanan dari sektor intelijen juga dilakukan sebagai bagian dari mitigasi terkait potensi kerugian negara.

Ini menjadi bagian dari diskusi dalam rapat konsultasi dengan BAP DPD RI untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara.

Jaksa Agung Burhanuddin menyambut baik kunjungan anggota BAP DPD RI yang dipimpin oleh Tamsil Linrung dalam pertemuan tersebut.

Beliau mengapresiasi pertukaran informasi terkait penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara.

“Selama ini dalam hal perhitungan kerugian negara, Kejaksaan telah bersinergi dengan BPK RI dan BPKP yang telah berjalan lancar, sehingga tugas-tugas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Jaksa Agung Burhanuddin menekankan bahwa dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan telah aktif melakukan pengawasan, pendampingan, dan pengawalan terhadap Proyek Strategis Nasional melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Beliau berharap dukungan dari semua pihak, termasuk BAP DPD RI, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.

Tamsil Linrung dari BAP DPD RI menyampaikan bahwa mereka telah memantau LHP BPK RI, terutama yang memiliki potensi merugikan keuangan negara. Sebagai tindak lanjut, dilakukan rapat dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung.

Salah satu yang dijadikan pembahasan yakni perhitungan kerugian negara (dari tahap penyelidikan sampai proses eksekusi yang masuk ke kas negara), termasuk yang dilakukan oleh jajaran di daerah seperti kejaksaan tinggi (Kejati) dan kepolisan daerah (POLDA).

Dari pembahasan tersebut, telah ditemukan beberapa permasalahan, yakni proses perhitungan kerugian negara yang relatif lama, sehingga dialihkan ke daerah termasuk BPKP. Kemudian, belum optimalnya MoU APH mengenai penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Selanjutnya, belum optimalnya hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan ke APH untuk ditangani.

“Melalui rapat konsultasi ini, kami dapat bersinergi dalam rangka pengelolaan keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi. Hal ini juga bagian dari dukungan kami kepada Kejaksaan RI dalam rangka penegakan hukum,” kata Tamsil.

Anggota BAP DPD RI juga mengapresiasi kerja keras dan kerja cerdas dari jajaran Kejaksaan RI, sehingga kinerja-kinerja positif Kejaksaan dapat menghasilkan prestasi dan kepercayaan publik yang tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain