Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berjanji segera mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis membayar denda Rp 4 triliun terhadap Yayasan Supersemar.
”Sekarang tinggal kita lihat sikapnya tergugat seperti apa, mau memenuhi kewajibannya secara sukarela atau dia tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9).
Namun, lanjut Prasetyo pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan tersebut. Nantinya setelah salinan putusan itu diperoleh maka Prasetyo akan menyurati pihak pengadilan negeri.
“Nah ini yang masih simpang siur, sebab tadi pagi belum dapat salinan itu. Jadi gini, kalau misalnya betul itu dicek lagi apakah benar sudah diserahkan salinan putusannya ke PN Jaksel, nanti kita akan membuat surat kepada PN Jaksel supaya putusan segera dilaksanakan, kan gitu kan,” ucapnya.
Prasetyo menyebut dari pihak kejaksaan yaitu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad belum menerima salinan tersebut. Namun pihak kejaksaan telah berkirim surat ke MA mengenai salinan tersebut.
”Coba dicek ke sana benar tidak sudah diterima karena laporan dari Jamdatun tadi katanya belum terima. Bahkan Jamdatun sudah buat surat ke Mahkamah Agung itu mengenai salinan putusan itu,” ucapnya.
Sebelumnya juru bicara MA Hakim Agung Suhadi mengaku salinan putusan tersebut telah dikirim ke PN Jaksel beberapa hari lalu. Selain itu Suhadi menyebut keluarga Cendana pun akan dikirimi putusan serupa.
“Sudah dikirim beberapa hari yang lalu ke PN Jaksel,” kata Suhadi.
Suhadi kemudian mengatakan proses selanjutnya yaitu pihak pemenang sidang mengirim permohonan ke PN Jaksel untuk melakukan penyitaan. “Kalau Yayasan Supersemar belum memenuhi haknya nanti kita panggil untuk di-anmaning,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: