Jaksa Agung Prasetyo, mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senaya, Jakarta, Senin (11/9). Raker tersebut membahas tugas dan wewenang Kejaksaan Agung dalam penanganan sejumlah kasus termasuk kerjasama antar lembaga penegak hukum, serta rencana pembentukan Satgas Tipikor oleh Kejaksaan Agung. AKTUAL/Tinon Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada yang tidak menghendaki keberadaan jaksa.

“Memang di sana (KPK) ada sekitar 80 jaksa yang ditugaskan menjadi penuntut umum, dan pimpinan KPK juga mengajukan permintaan agar jumlahnya ditambah,” katanya di Jakarta, Rabu (30/5).

Karena itu, kata dia, sebelum memenuhi permintaan penambahan jaksa itu oleh KPK, maka diharapkan KPK bisa menyelesaikan masalah internalnya dahulu.

“Kita tidak keberatan untuk menempatkan dan akan kita penuhi permintaan apapun terkait penambahan tenaga jaksa. Tentunya bagaimanapun keberadaan jaksa di sana harus dihargai dengan baik dan harus diperhitungkan sebagai komponen yang berada di KPK,” katanya.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan memanggil jaksa yang bertugas di KPK.

Jadi tentunya tidak mau kalau anak-anak saya di sana diperlakukan tidak semestinya, tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid