Di bagian lain, ia menyebutkan jika KPK hendak mengambil alih penuntutan ujmum, berarti yang salah undang-undangnya karena di UU KPK sendiri menyatakan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang berasal dari kejaksaan.
Ia juga menegaskan sebaliknya jika KPK hendak mengangkat penuntut umum sendiri. “Ya kalau bisa silakan, kalau menghendaki begitu silakan. Kejaksaan pun masih banyak tugas lain,” katanya.
Padahal, kata dia, kejaksaan dalam mengirimkan timnya ke KPK itu merupakan jaksa yang handal.
Saat ditanya wartawan apakah kejaksaan akan menarik jaksa di KPK, ia menampiknya tidak akan dilakukan penarikan jaksa selama mereka masih dalam batasan penugasan dan belum melampaui waktu penugasannya. “Kita tidak boleh bersikap seperti itu,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid