Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Warga Negara Indonesia yang menjadi saksi di International People’s Tribunal (ITP) di Belanda, tidak perlu takut untuk kembali ke Tanah Air.
Dia berjanji, bakal menjamin para saksi yang telah memberikan keterangan dalam peristiwa pembantaian yang terjadi pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.
“Kenapa harus takut? Enggak perlu takut. Kembali ya kembali saja, kan tidak ada masalah lagi. Kalau takut, berarti salah kan? Kalau enggak salah, ya datang saja ke sini. Nanti datang ke Kejagung, nanti kita ini ya,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/11).
Ia menilai, putusan ITP tentang peristiwa tahun 1965 di Indonesia yang akan diketok hari ini, tidak akan berpengaruh terhadap pengusutan yang sedang dilakukan tim dari berbagi lembaga dan pihak korban.
“Ya itu urusan di sana lah, enggak ya. Itu di sana juga pemerintah Belanda enggak dilibatkan kok,” kata Jaksa agung asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini
Lebih jauh ia menuturkan, pihaknya telah menawarkan rekonsilisi atas peristiwa masa lalu itu kepad pihak keluarga korban.
“Kita sudah tawarkan itu, kita sudah sampaikan itu semua, tapi kan belum semuanya (instansi) sepakat. Kita harapkan segera ada pengertian dari semua pihak,” tandasnya.
Pemerintah akan menyelesaikan perkara di masa lalu agar tidak terus menerus menjadi onak setiap rezim pemerintahan dan ‘warisan abadi’. Rekonsiliasi merupakan pilihan yang tepat mengingat ksus tersebut sudah sangat lama.
“Bangsa ini tidak boleh tersandera terus oleh beban masa lalu, itu yang saya katakan. Sekarang coba kalian cari siapa tersangkanya, saksi-saksinya, bukti-buktinya,” kata Prasetyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby