Jaksa Agung HM Prasetyo, ditanya wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2015). Jajaran Pimpinan DPR RI bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo guna berkonsultasi soal soal pengaduan yang diterima DPR terkait kasus salah geledah pihak Kejaksaan terhadap PT Victoria Sekuritas beberapa waktu lalu. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan pihaknya akan menindakanjuti pernyataan Mahkamah Agung (MA), yang menyebutkan salinan putusan Yayasan Supersemar telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komunikasi mengenai teknis pelaksanaan ekseksi akan dibahas oleh pihak Kejaksaan dengan PN Jaksel hari ini.

Prasetyo menegaskan selaku pihak penggugat mewakili negara, Kejagung menginginkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengharuskan Yayasan Supersemar membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara secepatnya dieksekusi.

“Itu (eksekusi segera dilakukan) yang saya sampaikan selama ini. Tapi kalau benar ada informasi itu (salinan putusan sudah diterima PN Jaksel), kita akan coba tanyakan apakah benar sudah diterima,” kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).

Bahkan, sambung dia, pihaknya siap bila diminta memberikan surat permohonan agar PN Jaksel segera menetapkan ketua untuk pelaksanaan penyitaan.

Kejaksaan juga siap bila diminta untuk menelusuri aset yayasan dan ahli waris mantan presiden Soeharto, bila tidak ada kesukarelaan tergugat untuk mematuhi putusan tersebut.

“Tapi penelusuran dan verifikasi aset itu tetap harus atas perintah pengadilan terlebih dahulu,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan putusan MA mengenai PK perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar dapat segera dieksekusi.

Hatta menerangkan penyitaan aset Yayasan Supersemar dilakukan oleh Pengadilan Negeri dan Kejagung dapat menelusuri aset Yayasan Supersemar setelah keluarnya putusan PK dari MA. Hasil penelusuran Kejaksaan Agung kemudian akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri sebagai pihak yang berwenang melakukan eksekusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby