Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus pengadaan mobil listrik dari 3 BUMN yakni Pertamina, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Perusahaan Gas Negara (PGN) Dasep Ahmadi, ternyata juga memenuhi permintaan pengadaan serupa dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
“Kalian kan tahu juga, salah satu tersangkanya Dasep Ahmadi, dia melayani juga pesanannya BUMN dan Kemenristek. Kalian harus tahu agar tidak melintirkan fakta,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/7).
Dia mengungkapkan, Kemenristek pun memesan mobil listrik kepada tersangka Dasep. Namun yang tengah disidik Kejaksaan Agung, adalah pengadaan yang di 3 BUMN.
“Konon di Kemenristek juga ada untuk orang yang sama. Tapi yang kita tangani itu adalah yang berkaitan dengan BUMN,” kata Prasetyo yang juga berasal dari Partai NasDem besutan Surya Paloh ini.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menyita 10 mobil listrik dari Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, tersangka Dasep Ahmadi (DA), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 32 milyar.
Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sarjono Turin mengatakan, 10 mobil yang disita itu terdiri dari 8 jenis bus dan 2 MPV.
Penyidik menyita ke-10 mobil listrik tersebut dari bengkel milik tersangka Dasep di Jalan Jati Mulya Nomor 5, Kampung Sawah, Depok, Jawa Barat. Dari 10 mobil tersebut, penyidik hanya membawa salah satunya ke Kejaksaan Agung. Sedangkan yang lainnya hanya disegel.
“(Dari) bengkelnya Dasep kita ambil satu mobil untuk sempel, sore ini kita bawa ke Kejagung,” kata Turin di Kejagung Selasa (23/6) lalu.
Pengambilan salah satu mobil tersebut untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa mobil listrik karya anak bangsa itu belum layak serta pembuatannya melanggar tindak pidana korupsi.
“Kita tunjukan ke publik mobil listrik karya anak bangsa yang dibanggain, ternyata nggak layak dan nggak bisa digunakan,” tandas Sarjono Turin.
Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA), dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 Badan Usaha Mililk Negara (BUMN) senilai Rp 32 milyar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby