Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya akan tetap mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso.
“Sering kami katakan bahwa kalau pun Mary Jane terbukti sebagai korban dari ‘human trafficking’ di Filipina, faktanya dia sudah tertangkap tangan menyelundupkan heroin ke wilayah hukum Republik Indonesia,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/9).
Kendati demikian, pihaknya akan tetap menunggu proses hukum di Filipina karena pihaknya menghargai proses hukum negara tetangga tersebut.
Sebelumnya, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan eksekusi hukuman mati, termasuk kepada Mary Jane Veloso.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby