“Kami apresiatif. Bahkan, rencana Induk Bandara Baru Yogyakarta ada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 1164 Tahun 2013 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Propinsi DIY,” ujar Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar, beberapa waktu yang lalu.
Artinya lanjut Junisab kendala dan solusinya sudah dipikirkan oleh pemerintah pusat maupun daerah serta AP I sendiri. Terpenting tegas dia, AP I harus bisa tetap ikut berkontribusi langsung terhadap masyakarat sekitar saat dan pasca pembangunan bandara nanti.
Bahkan mantan anggota DPR itu menilai bahwa jalur hukum dengan mengkonsinyasi ke Pengadilan adalah jalan yang terhormat sesuai hukum. Apalagi lanjut dia pelaksanaan proyek tersebut sudah didampingi TP4 Kejaksaan.
“AP I tertib hukumnya bagus, apalagi pelaksanaan proyek itu didampingi tim P4 Kejaksaan,” tegas Junisab.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby