Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mengklaim wacana pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual yang akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), merupakan ide instansi tersebut.
“Justru kita (kejaksaan) yang mengajukannya, kalau kalian tahu,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/5).
Saat pihaknya mengusulkan sanksi itu, kata dia, nantinya disiapkan dokter agar tidak salah suntik terhadap pelaku kejahatan seksual itu.
Ia menjelaskan alasan hukuman kebiri itu, untuk menjadi sebuah terobosan baru.
Soal seefektif apakah pelaksanaan kebiri itu, kata dia, harus ditanyakan kepada dokternya dan itu bukan hanya kebiri saja nanti juga dipasang “chip”, bahkan ada mengusulkan jidatnya dipasang tato.
Ia mengatakan sampai sekarang perppu itu masih di DPR dan diharapkan secepatnya diproses karena saat ini dibutuhkan perppu tersebut.
“Sekarang kondisi darurat Indonesia dari ancaman kekerasan seksual pada anak-anak,” tegasnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan keputusan pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal kebiri tidak perlu, karena yang lebih penting untuk menangani kejahatan seksual pada anak adalah membuat undang-undang.
“Tidak perlu Perppu, buat saja undang-undangnya. Diproses saja kasus kejahatan seksual itu dengan hukum yang sekeras-kerasnya. Semakin banyak Perppu, fungsi legislasi bisa tidak jalan,” ujar Jimly di sela Rapat Pleno VIII Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (18/5).
Bagi hakim pengadilan, kata Jimly, juga harus memiliki komitmen untuk pemberian hukuman terhadap penjahat seksual terhadap anak. “Kalau bisa tangkap permasalahan utamanya, denyut nadinya, akan mudah yaitu menerapkan hukuman seberat-beratnya,” tukasnya.
Persoalan hukuman manusiawi atau tidak, Jimly berpendapat kebiri lebih penting karena akan menangani kerumitan persoalan kejahatan seksual. Dengan kata lain, lebih penting untuk menyelamatkan kemanusiaan yang lebih luas dengan hukuman kebiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby