Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan tidak ada intervensi dari pihak Istana Negara terkait perkara, yang menjerat wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

“Saya yakin presiden tidak akan intervensi masalah hukum ya. Tentunya beliau tahu persis,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/10).

Menurutnya, proses penegak hukum harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku agar penegakan hukum tidak disalahgunakan.

“Yang pasti hukum harus berjalan sesuai koridornya. Kita akan selesaikan sesuai prosedur hukum yang ada, aturan ketentuan mekanisme hukum yang ada.”

Saat ditanya apakah Presiden Joko Widodo yang akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat untuk meberhentikan perkara BW, Prasetyo menegaskan pihaknya akan mengkaji apakah deponering layak diberikan atau tidak.

“Dan tentunya kita akan lihat pertimbangan-pertimbangan satu per satu, sampai saat ini belum ada (keputusan) deponering,” ujar dia.

Deponering adalah langkah mengenyampingkan kasus hukum, yang bisa membebaskan status tersangka seseorang. Dalam praktik hukum, dikenal dua langkah yang bisa membebaskan status tersangka, yaitu melalui Surat Ketentuan Penghentian Perkara (SKPP) dan Deponering.

SKPP ditempuh jika berkas penyidikan yang dilimpahkan Polri ke Kejaksaan tidak lengkap untuk menyusun rumusan pidana. Sementara Deponering bisa diajukan presiden dengan menimbang kepentingan umum lebih besar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu