Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan keterangan didampingi Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu dan Ketua Pansus Angket KPK Agum Gunandjar saat konferensi pers usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7). Kunjungan Pansus Angket KPK ke Kejaksaan Agung untuk silaturahmi dan koordinasi tugas-tugas Pansus Hak Angket KPK yang terkait dengan berbagai aturan dan prosedur fungsi penuntutan dan politik penindakan tindak pidana korupsi dan berfokus pada tugas-tugas penuntutan Kejaksaan Agung dalam tindak pidana korupsi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jimbaran, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo memaparkan, jika pemerintah belum berfikir untuk meninjau ulang mengenai kebijakan hukuman mati kepada sejumlah narapidana yang telah ditentukan.

“Sampai saat ini dan detik ini pemerintah belum terpikir membatalkan atau menghentikan (hukuman mati),” kata Prasetyo di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (29/8).

Saat ini, kata dia, banyak kendala untuk mengeksekusi para terpidana tersebut. Menurutnya, sejumlah terpidana banyak yang mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Bahkan mengajukan grasi ke presiden. Pada saat sama, pengajuan grasi bisa diajukan kapan saja dan tak memiliki tenggat waktu.

“Banyak kendala dengan regulasi dan aturan yang berubah. Mereka melakukan upaya agwr eksekusi mati ditunda atau dibatalkan. Mereka mengajukan grasi kapan saja tidak ada batas waktunya. Itu menyulitkan kita. Termasuk mengajukan PK. Itu menjadi kendala kita.”

Untuk itu, Prasetyo mengaku institusinya tengah meminta fatwa MA mengenai pengajuan grasi yang tak memiliki batasan waktu, termasuk pengajuan PK. “Kita berharap segera mendapat jawaban. Dalam kasus prngajuan PK hukuman mati perlu ada keseimbangan. Pencari keadilan itu bukan hanya pelaku, tapi juga korban kejahatannya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu