Jakarta, Aktual.com – Mangasi Situmeang merespons pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang mengatakan dirinya dimutasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Pontianak karena melakukan penyimpangan.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (26/7), Mangasi mengacu pada pernyataan Prasetyo yang menjadikan dirinya sebagai contoh jaksa yang tidak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo.
“Pernyataan Jaksa Agung tersebut bertentangan dengan fakta, pernyataan Jaksa Agung tersebut tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah,” terangnya.
Pernyataan Prasetyo juga disebutnya dapat dikualifikasi sebagai pencemaran nama baik. Ada beberapa alasan mengapa dirinya menyimpulkan demikian. Pertama mengenai pencopotannya yang disampaikan melakukan penyimpangan.
Dalam kenyataannya, sesuai logika dan hukum, sepatutnya dipanggil dan diperiksa terlebih dulu sebelum akhirnya dijatuhi hukuman sesuai kadar pelanggarannya. Dalam gugatannya di PTUN, Jaksa Agung Prasetyo juga menyatakan mutasinya bukan karena perbuatan tercela.
“Dalam Jawaban, Duplik, Kesimpulan dan Memori Banding, Jaksa Agung menyatakan bahwa pemindahan (mutasi) tersebut bukan karena melakukan perbuatan tercela,” jelas Mangasi.
Fakta selanjutnya, PTUN mengabulkan gugatan dirinya dengan pertimbangan perpindahan Mangasi dikarenakan faktor-faktor non yuridis dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jaksa Agung kemudian banding, akan tetapi Pengadilan Tinggi malah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Setelah PTUN mengabulkan gugatan, saya malah diperiksa dan dihukum berdasarkan proses dan penjatuhan hukuman yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, saya menggugat kembali Jaksa Agung,” tutur Mangasi.
Dengan kata lain, dirinya diperiksa, dibuktikan dan dihukum sesudah pencopotan. Tindakan yang dinilainya sewenang-wenang dan indikasinya dapat dilihat dari proses penjatuhan hukuman disiplin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby