Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dianggap pantas mendapatkan ‘rapor’ merah. Penilaian ini menyusul kekalahan Kejaksaan dalam beberapa sidang praperadilan.
Pakar hukum pidana Indra Prawira menilai, kekalahan Kejaksaan lantaran pengusutan kasusnya dilakukan dengan sembarangan.
“Otomatis (praperadilan kalah), kalau pengusutannya dilakukan dengan cara serampangan, saya bisa katakan kinerjanya menurun,” kata Indra, saat dihubungi, Selasa (19/7).
Atas hal tersebut, menurut Indra wajar saja jika masyarakat menilai kinerja Kejaksaan buruk. “Rapornya kalau nggak merah, iya kuning kemerah-merahan,” ucapnya.
Melihat kinerja Kejaksaan yang kerap tumbang ‘ditangan’ para tersangkanya, ada anggapan dari Indra bahwa mereka gegabah dalam mengusut kasus.
“Jadi kalau beberapa kasus dibilang praperadilan dan dimenangkan, mereka (Kejaksaan) dikalahkan, berarti selama ini mereka didalam proses penyidikan itu ya boleh dibilang ceroboh lah. Indikatornya disitu,” papar dia.
Catatan yang dihimpun, Jaksa Agung dibawah kepemimpinan M Prasetyo kalah di praperadilan hingga puluhan kali. Yang mencolok adalah praperadilan la Nyalla Mattalitti dalam kasus penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.
Tiga kali Kejati Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk La Nyala, tiga kali pula Kejati Jatim harus gigit jari karena dibatalkan PN Surabaya.
Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim, mengeluarkan Sprindik baru untuk keempat kalinya. Maruli yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, berketetapan bahwa La Nyalla terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Maruli sendiri sebelum dirotasi ke Kejati Jatim namanya kerap disebut di Pengadilan Tipikor Jakarta menerima uang sebesar Rp 500 juta. Yakni dalam kasus yang melibatkan Ketua Mahkamah Partai NasDem OC Kaligis dan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella tersebut.
Selain itu Kejagung juga tercatat kalah dalam Praperadilan Dahlan Iskan, 4 Agustus 2015. Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan NTB pada 5 Juni 2015.
Kejagung juga kalah telak ketika hakim memvonis bebasWabup Cirebon, 12 November 2015. Kejagung menetapkan Wabup Cirebon Tasiya Soemadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos pada 19 Januari 2015. Tasiya dituntut 9 tahun penjara namun divonis bebas dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Bandung.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby