Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.
Atas putusan tersebut status ketua umum PSSI itu kini sudah terlepas dari jeratan hukum. Meski demikian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan proses hukum terhadap La Nyalla tidak akan berhenti meski gugatannya dikabulkan PN Surabaya.
Prasetyo ingin La Nyalla dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Justru kita ingin La Nyalla dihukum. Tapi kan faktanya La Nyalla masih lolos. Kami enggak akan berhenti,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (13/4).
Oleh sebab itu, Prasetyo dengan tegas menyatakan mendukung langkah Kejati Jatim untuk mengeluarkan sprindik baru agar La Nyalla bisa dijerat kembali. “Saya mendukung langkah Kejati Jawa Timur.”
Selain mengeluarkan sprindik baru, Prasetyo juga memerintahkan Kajati Jatim Maruli Hutagalung untuk mencegah La Nyalla. Sementara terkait red notice, pihaknya telah meminta kepolisian agar memasukkan La Nyalla ke daftar pencarian orang.
“Iyalah, sudah saya sampaikan ke Kapolri kok. Dinyatakan sebagai DPO, Polri sudah tahu apa yang harus dilakukan karena mereka kontak Interpol.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu